BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja total seberat sekitar 436 gram bruto, di wilayah Jalan Pelita 2 Gang Familly, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Pelaku berinisial MM (29), warga Jalan Pelita 2 Gang Familly, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” ujarnya.
Pada Hari Selasa Tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wita Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di sekitar Jalan Pelita 2 Gang Familly RT 05 No 02, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Kemudian personel berhasil mengamankan seorang laki laki MM (29), dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja sebanyak 436 gram bruto,” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.
(BorneoFlash.com/Niken/Humas Polda Kaltim)







