BorneoFlash.com, TANA PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (27/6/2022), mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda.
Berlangsung di Gedung Baling Seleloi DPRD Paser, Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf dalam sambutan Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang dibacakannya menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas kerja keras DPRD Paser.
“Penghargaan setinggi-tingginya pada Pimpinan dan para Anggota, khususnya Banggar, Komisi dan Fraksi-Fraksi yang telah bekerja mencermati dan mengevaluasi Laporan Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Paser,” kata Masitah.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Wakil Ketua Fadly Imawan, Masitah mengatakan semua pertimbangan yang disampaikan pada pendapat akhir Fraksi-Fraksi akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Paser, kami akan terus berupaya melakukan perbaikan terhadap program-program pembangunan sejak dari perencanaan sampai pada pertanggung jawaban,” ucapnya.
Raperda yang telah disetujui bersama penetapannya, lanjut Masitah, terlebih dulu dievaluasi Pemprov Kaltim, selanjutnya ditetapkan Bupati Paser menjadi Perda.
Masitah menjelaskan secara singkat komposisi APBD 2021, dimana sisi Pendapatan APBD 2021 terealisasi sebesar Rp 2,22 triliun. Dibandingkan realisasi Pendapatan 2020 sebesar Rp 2,40 triliun, terjadi penurunan realisasi pendapatan sebesar Rp 174,6 miliar.