Pernah Pinjam Uang di Tolak, Mantan Karyawan Nekat Mencuri  

oleh -
Press rilis Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (27/6/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Press rilis Satreskrim Polresta Balikpapan, Senin (27/6/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Mantan karyawan petugas parkir Mal Balikpapan Ocean Square (BOS) yakni MR (24) sebagai otak pelaku pencurian brankas yang berisi uang tunai Rp 32 juta hasil parkir di kawasan Mal BOS.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menyampaikan penyebab tersangka melakukan aksi tersebut, lantaran motif sakit hati.

“Tersangka ini merupakan mantan karyawan di tempat tersebut. Dia dulu pernah meminjam uang tapi ditolak, karena sakit hati akhirnya ketika sudah keluar dia mencuri di kantor itu,” ujarnya kepada awak media saat press rilis di Kantor Polresta Balikpapan, Senin (27/6/2022).

Selain berisi uang tunai, brankas itu terdapat empat lembar freepass bioskop, satu bungkus RJ 45 head printer, 16 buah smart card, sehingga total kerugian perusahaan mencapai Rp 40 juta.

MR dalam aksinya tidak bekerja sendiri melainkan bersama tiga rekannya yakni RC, MJ dan RK yang saat ini berstatus buron. Aksi ini dilakukan MR karena mengetahui betul situasi kantor, sehingga lancar melaksanakan aksinya.

Atas perbuatannya itu, MR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. 

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, uang sisa pencurian Rp 12,78 juta, kunci duplikat, palu dan tang serta satu unit motor yang dipakai untuk mengangkut brankas,” paparnya.

Pada saat MR digiring anggota Jatanras Polresta Balikpapan menuju sel, ia membenarkan  jika sakit hati, sehingga nekat mencuri. “Saya sakit hati,” ucapnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.