Hari Raya Idul Adha Sebentar Lagi, Berikut Tips Memilih Hewan Kurban Bebas PMK  

oleh -
Pemeriksaan hewan kurban di Tangerang untuk mencegah PMK jelang Hari Raya Idul Adha. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN.
Pemeriksaan hewan kurban di Tangerang untuk mencegah PMK jelang Hari Raya Idul Adha. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN.

Selain itu, pastikan melakukan pengecekan kondisi ternak. Tidak hanya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan saja, tetapi juga pastikan hewan tidak bergejala dan lingkungan sekitar tidak ada wabah PMK.

  1. Hindari survei dari kandang ke kandang

Survei dari kandang ke kandang ternak lain dinilai akan berpotensi memperluas penularan PMK. Nanung menjelaskan penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antar ternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.

Nanung menyampaikan sederet syarat sah hewan untuk menjadi hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat seperti buta dan pincang, serta tidak terlalu kurus.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK. Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban. 

Berikut isinya:

  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Baca Juga :  Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022, Simak Jadwal Penerimaan dan Cara Daftarnya

Sumber: Detikcom

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.