Diskominfo Provinsi Kaltim Gelar Raker PPID Untuk Tingkatkan Standar Layanan Informasi Publik  

oleh -
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2025). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ballroom hotel jatra Balikpapan, Kamis (16/6/2025). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Apalagi dengan adanya PerKI No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, maka di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim dapat memberikan layanan informasi publik dengan pedoman yang sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2021, terutama adanya pasal khusus tentang pengadaan barang dan jasa.

Tentunya ini juga menjadi bagian dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat akan informasi, dan memberikan pengetahuan serta pemahaman seluruh peserta mengenai peran itu.

Pelaksana kegiatan Raker PPID Kaltim Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Irene Yuriantini menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan dasar hukum undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tentunya memiliki tujuan untuk meningkatkan standar pelayanan informasi dan koordinasi pejabat pengelola informasi dokumentasi lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sehingga, momentum ini untuk menyatukan langkah upaya dan langkah-langkah pengelolaan pelayanan Informasi Publik di seluruh perangkat daerah informasi dan penyajian informasi di lingkungan Pemprov Kaltim.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.