Purnomo mengatakan yang dimaksud dengan terdekat yakni jarak rumah peserta didik berdekatan dengan lingkungan sekolah, sehingga menjadi penyangga sekolah dalam artian, jika ada sesuatu hal yang terjadi dengan sekolah maka orang terdekat itulah yang membantu sekolah terlebih dulu.
Sedangkan, maksud dari terdampak yakni tempat tinggal peserta didik yang berada disekitar sekolah, sehingga menjadi terdampak. Misalnya kebisingan kemudian lalu lintas kendaraan yang melintas ke arah sekolah.
“Zonasi itu sudah kita rembukkan sekolah dengan lurah dan LPM. Jadi dia yang menetapkan mereka dan mereka mengusulkan ke kita.
Kita tetapkan sebagai zonasi R1, jadi lebih di persempit R1 itu. Yang terdekat dan terdampak yang diutamakan,” jelasnya.
Untuk mengetahui daerah yang masuk pada zonasi R1 tersebut dapat dilihat dari Juknis, karena sudah ditetapkan pada Juknis.
(BorneoFlash.com/Niken)