Berdasarkan pertemuan ini menghasilkan kesepakatan untuk mengclearkan lahan terlebih dahulu, karena masih ada warga yang tidak mau berpindah.
Padahal, pemerintah memberikan santunan kepada warga yang telah mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah.
“Tolong diclearkan dulu permasalahan lahan ini, supaya tidak ada masalah,” jelasnya.
Terkait permasalahan reklamasi, Ardiansyah mengatakan pihak DKK telah konsultasi kepada Kementerian Kelautan, bahwa pengurusan perizinannya tidak perlu ke Pemerintah Pusat melainkan hanya ke tingkat Provinsi saja, karena anggaran yang digunakan berasal dari Pemerintah Kota.
Dari rapat ini Komisi IV mengusulkan agar penambahan anggaran ini dilakukan diperubahan atau anggaran murni 2023 tetapi jika diperubahan juga tidak memungkinkan karena harus mengurus Amdal Lalin atau reklamasi. Pasalnya, paling lambat bulan Desember 2022 harus sudah selesai.
“Kita senang Rumah Sakit itu berdiri di Balikpapan Barat. Intinya kita sepakat kalau lahan clear, aturan dan perizinannya clear, monggo jalan kita dukung,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menyampaikan, adanya perubahan anggaran pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu, karena adanya peraturan Menteri Kesehatan tentang standar Bangunan Rumah Sakit.
“Jadi peraturannya yang berubah, bahwa setiap tempat tidur harus berapa meter kemudian harus menyiapkan ruang ICU yang harus jadi 30 persen. Ada memang perubahan dari peraturan Menteri Kesehatan untuk standar Bangunan,” tambahnya.