BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan ditetapkan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III yang berlaku sejak tanggal (26/4/2022).
Padahal sebelumnya, Kota Balikpapan berada pada PPKM level I. Hingga saat ini, kasus Covid-19 di Kota Balikpapan melandai dan cakupan vaksinasi pun sangat baik di Kalimantan Timur (Kaltim) maupun di luar pulau Jawa dan Bali.
“Saya kaget juga kenapa langsung di level III, apa yang menjadi tolak ukurnya. Paling tidak ke level II,” jelasnya kepada awak media saat ditemui di Masjid Islamic Center, Rabu (27/4/2022).
Meskipun demikian, masyarakat Balikpapan tidak perlu khawatir. Yang terpenting harus taat terhadap anjuran Pemerintah yakni melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya yakin apapun yang dilakukan pemerintah, untuk melindungi segenap masyarakatnya termasuk di Kota Balikpapan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan jika dari indikator kesehatan aman.
Namun selain indikator kesehatan memang ada faktor mobilitas orang dan kedisiplinan warga menggunakan masker. Sehingga Kota Balikpapan ditetapkan PPKM level III.