Pasalnya, menebang pohon itu harus ada ijin dari pemerintah kota sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita sampaikan ke Pertamina supaya itu diperhitungkan karena semua itu ada aturannya. Kalau menebang pohon atau tanaman masyarakat harus ada ganti rugi dan seterusnya,” ungkapnya.
Simon berencana akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat dan mengingatkan pihak Pertamina agar menahan diri dan tak melakukan intimidasi.
“Rekomendasi kita supaya Pertamina tidak mengintimidasi. Lahannya ini kedua duanya mempunyai hak milik. Selesai lebaran mungkin kita akan schedulkan untuk sidak,” bebernya.
Ketua LBH Ansor Balikpapan Sultan Akbar Pa’alevi yang mendampingi sembilan warga itu mengatakan, akan terus mendampingi warga untuk mempertahankan hak tanah warga.
“Kami dari LBH Ansor Balikpapan siap membawa ini ke ranah hukum, baik secara perdata dan pidana maupun tata usaha, baik tingkat pertama Pengadilan Negeri hingga Kasasi Mahkamah Agung sekalipun. Kami berkomitmen untuk membela masyarakat yang di dzolimi oleh pihak Pertamina,” serunya.
Dalam kesempatan itu, Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan Ely Chandra Peranginangin yang hadir dalam RDP DPRD Balikpapan mengaku mendukung hasil yang direkomendasikan oleh DPRD Balikpapan.
“Kami melaksanakan ini sebagai upaya kami untuk mendukung operasional kami dan juga untuk memastikan aset kami terjaga,” tutupnya.
(BorneoFlash.com/Niken)