BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Pertamina, mengenai perselisihan lahan yang melibatkan warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Selasa (26/4/2022).
Dihadiri oleh anggota DPRD Komisi I dan Komisi III bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, Perwakilan Pertamina, termasuk Gerakan Pemuda (GP) Ansor bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor sebagai pendamping dari sembilan warga yang tanahnya diklaim oleh pihak Pertamina.
Wakil Ketua Komisi I Simon Sulean ditemui usai RDP mengatakan bahwa, perwakilan Pertamina dalam pertemuan itu tidak menunjukkan legalitas berupa sertifikat dari sembilan rumah warga yang diklaim.
Sedangkan, warga yang telah dua kali di somasi oleh pihak Pertamina mampu menunjukan sertifikat. “Pertamina belum memperlihatkan legalitas tetapi nanti di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru diperlihatkan,” ujarnya.
Simon pun menyayangkan apabila Pertamina pernah melakukan mediasi dengan warga bersangkutan, akan tetapi tidak melibatkan BPN.
“Masalah ini tidak mendapat kepastian siapa yang memiliki legalitas yang sah, karena tidak dilibatkannya BPN sehingga sekarang ini tidak ada kepastiannya, bahwa ini overlapping apa tidak,” ucap Simon.
Sehingga pihaknya merekomendasikan supaya dilanjutkan ke Badan Pertanahan untuk mengecek kepastiannya mengenai overlapingnya dan untuk memastikan memiliki sertifikat atau tidak. “Kalau tidak selesai di mediasi di BPN maka akan lanjut ke pengadilan,”serunya.
Tak hanya itu, warga menyampaikan adanya intimidasi dan juga pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh pihak Pertamina ada sebanyak 16 pohon ditebang tanpa izin dan tidak ada ganti rugi yang dilakukan Pertamina di tanah warga RT 12 Kelurahan Karang Jati.