“Itu salah satu alat untuk meminimalisir duplikasi tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, kartu yang telah tersebar akan dievaluasi ulang untuk memastikan surat kendaraan masih berlaku.
“Bukan berarti dia mendapatkan kartu untuk seumur hidup. Tidak. Kita tinggal tunggu produk hukum dari pemerintah pusat,” bebernya.
Selain itu, Pemerintah Kota merevisi Surat Edaran tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) untuk Sektor Transportasi Darat di SPBU Kota Balikpapan.
Pertama khususnya SPBU Kebun Sayur masih diperkenankan roda enam kecuali tipe long bet berlaku pada hari ini, 26 April 2022.
Untuk kendaraan roda enam tipe long bat dipersilahkan ke SPBU di kilometer 9, 13 dan 14. “Ada tiga SPBU. Yang akan mengawasi ini pelaksanaannya oleh Pemerintah Kota, Pertamina dan BRI,” tambahnya.
Ditambahnya, perlunya dukungan media untuk bisa mensukseskan program ini. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kalau ada melihat mobil yang (salahi aturan) laporkan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)







