Uang bernilai fantastis itu diduga dijual ke jasa-jasa penukaran uang baru yang biasa marak menjelang lebaran. “Pengakuan terduga pelaku sudah berjalan sekitar 4 tahun, sejak 2019,” tandas Riski.
Uang baru Rp 3,73 miliar tersebut diperoleh JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jabar. Polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang baru itu dari bank tersebut.
Riski mengatakan, awalnya pihaknya mengira uang baru mulai dari pecahan Rp 1.000 sampai Rp 20 ribu itu palsu. Namun, Bank Indonesia (BI) Surabaya memastikan uang bernilai fantastis itu asli.
“Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung,” kata Riski.
Riski menjelaskan, dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.
“Seharusnya, dalam setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar,” jelasnya.
Namun, sampai saat ini JRS dan 4 temannya berstatus sebagai saksi. Riski menyatakan, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
“Terkait penemuan uang Rp 5 miliar ini secepatnya akan kami sampaikan terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” tandasnya.
Sumber: Detik