Perizinan Pengembang Perumahan Grand City Tidak Sesuai, Komisi III DPRD Balikpapan Tanyakan Kejujuran OPD

oleh -
Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Komisi III DPRD Balikpapan saat meninjau Bozem Perumahan Grand City. Foto: BorneoFlash.com/Niken.

Sementara itu, Ketua Komisi III Alwi Al Qadri menegaskan akan segera membentuk Pansus pengembang yang bertugas sebagai pengawas pembangunan yang dilakukan pengembang.

Politisi Partai Golkar akan meminta kepada Wali Kota Balikpapan, untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian segala aktivitas pembangunan kawasan perumahan Grand City.

 Kemudian, meninjau kembali seluruh perizinan baik AMDAL, Site Plan, Bendali atau Bozem dan lainnya  supaya segera diselesaikan secepat mungkin apabila tidak sesuai dengan regulasi.

“Warga meminta kepada kami (Komisi III DPRD Balikpapan), agar Walikota mengeluarkan rekomendasi untuk penghentian kegiatan pembangunan di kawasan perum Grand City,” bebernya.

Selaras dengan Wakil ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Fadlianoor yang  menilai banjir yang terjadi di kawasan Tumarintis, karena Bendali atau Bozem yang dibuat pihak pengembang tidak sesuai dengan site plan.

“Kami menduga pihak pengembang yakni PT Sinarmas tidak sesuai Siteplan dan AMDAL yang telah dikeluarkan pihak terkait,” ucap Fadlianoor.

Politisi PDI Perjuangan meminta supaya Wali Kota Balikpapan segera memanggil pihak PT Sinarmas Land serta merevisi kembali perizinannya dalam membangun perumahan.

“Jangan sampai ulah kesengajaan pengembang akan merugikan pemerintah dalam mengeluarkan anggaran penanganan banjir di wilayah tersebut,” tutupnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.