“Pembangunan Grand City masih 20 persen sudah banjir di dua RT Kelurahan Graha Indah. Kami minta Grand City komitmen sesuai site plan.Kami tidak ingin terjadi MT Haryono kedua,” tegasnya.
Kemudian, daerah yang sebelumnya merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini telah berubah menjadi kawasan ruko elit di perumahan Grand City. Begitu juga, saat peninjauan ulang terkait bozem ternyata tidak layak difungsikan sebagai pengendali banjir.
“Yang diklaim sesuai Site Plan pengembang PT Sinar Mas Land ternyata ditemukan tiga titik area bozem tidak layak difungsikan. Keadaan di lapangan sangat berbeda dengan di site plan. Seharusnya setiap bozem dicantumkan berapa ukuran luasannya,” ungkapnya.
Dapil wilayah Balikpapan Utara berharap OPD terkait dapat menuntaskan permasalahan bozem yang kurang layak ini, sehingga tidak menimbulkan banjir di tempat lain. Tentunya, Pemkot Balikpapan melalui OPD terkait segera mengkaji kembali seluruh perizinan pembangunan kawasan perumahan Grand City.
“Kawasan Perumahan Grand City harus dikaji ulang, baik itu Amdal, Site Plan, Bozem maupun lainya,” kata Politisi Partai Hanura.
Diakuinya berdasarkan fakta yang ada penyumbang terbesar banjir di Kota Balikpapan adalah pengembang perumahan , masyarakat dan pemerintah sendiri. Untuk itu, adanya usulan agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pengembang harus segera terwujud.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pengawasan para pengembang di Kota Balikpapan supaya membangun perumahan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Perbaikan yang dijanjikan pihak pengembang tidak hanya sebuah wacana saja dan diminta dapat segera terealisasi,” pintanya.