Adapun pajak-pajak tersebut diantaranya jasa perhotelan dengan tarif 10 persen, jasa parkir dari 30 persen turun menjadi 10 persen, jasa hiburan malam (pub, diskotik, club) 60 persen, karaoke 45 persen, karaoke keluarga 40 persen, Mandi uap dan SPA 40 persen, jasa hiburan dan bioskop 30 persen, permainan ketangkasan 20 persen, pusat kebugaran 40 persen menjadi 10 persen.
“Ini masih draf, Kami akan diskusikan kembali ke teman-teman Bapemperda. Jadi ada yang tetap, naik dan turun,” imbuhnya.
Pihaknya akan melakukan RDP kembali dengan para pengusaha, khususnya pelaku usaha termasuk hiburan malam, guna menghindari kecurigaan rekayasa laporan yang diterbitkan.
“Demi menghindari kucing-kucingan, alangkah baiknya kami sepakati saja pajak hiburan malam ini janganlah ditetapkan 60 persen, tapi ada level tertentu supaya transparan, sehingga tidak ada lagi ganda laporannya itu,” paparnya.
Terkait perda jaminan produk halal adalah inisiatif DPRD Balikpapan, dan sudah berlaku setelah ditandatangani bersama-sama. Hanya tinggal sosialisasi oleh Pemerintah maupun legislatif.
“Produk-produk higienis yang ada di Balikpapan sudah terjamin kehalalannya berdasarkan BPOM dan MUI sehingga payung hukum ini harus disampaikan. Jangan sampai ada produk yang telah ditetapkan halal tetapi tidak halal,” kata Sabaruddin.
(BorneoFlash.com/Niken)