Akan tetapi, di tengah kota seperti kawasan damai MT Haryono, Tugu Adipura, Karang Anyar dan beberapa titik banjir lainnya di Balikpapan.
“Silahkan tanya isi pandangan fraksi ke masing-masing ketua fraksinya. Banjir ini PR yang belum juga selesai,” ungkapnya.
Sebenarnya Pemkot sudah membuat berbagai perencanaan untuk mengantisipasi banjir. Namun, terkendala dengan pembebasan lahan yang belum menemukan titik temu.
Selain itu juga, rapat paripurna juga mengesahkan peraturan daerah di luar program tahun 2022, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan pusat terhadap pajak daerah.
Meskipun tidak masuk dalam propemperda tahun ini, tetapi perda itu tetap bisa mendapatkan pengesahan. Adapun, Perda yang disahkan yakni retribusi sampah rumah tangga dan sejenisnya.
“Jadi sekarang daerah tingkat dua juga dapat kewenangan memungut, sebelumnya itu di Pemerintah pusat dan provinsi. Artinya itu antisipasi karena adanya undang-undang tadi,” ucapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)