Pengawasan tersebut dijelaskannya juga akan dilakukan terhadap para pembeli minyak goreng yang mengantre untuk mendapatkan minyak goreng curah di toko Christo Christy.
Dimana pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika ada yang kedapatan untuk mengantre minyak goreng ini agar dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Jadi kalau ada yang kedapatan, akan ditindak tegas. Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan kami (Disdagkop) melalui jajarannya. Jadi, minyak goreng ini bukan untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” timpalnya.
Adapun untuk ketersediaan komoditi minyak goreng curah yang sudah diupayakan ini dikatakan Ambrosius akan tetap berjalan sesuai dengan kontrak kesepakatan bersama pihak distributor.
Sehingga masyarakat Kubar diminta tidak takut ataupun panik mengenai minyak goreng curah ini.
“Kita sudah ada kontrak kesepakatan bersama pihak distributornya. Jadi, minyak goreng curah ini akan terus diupayakan bisa terus didatangkan,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lis)