Asnaedi menjelaskan, sertifikat itu ada dalam satu kawasan Transmigrasi Angkatan Darat atau biasa dikenal Transad.
Kawasan dengan luas sekitar 1000 hektar tersebut sudah dimiliki sejak tahun 1975. Terdapat ratusan sertifikat dalam kawasan tersebut.
Namun, saat ini kawasan tersebut dimiliki oleh kedua belah pihak yakni pihak yang menguasai tanah itu dalam arti yang menempati tanah itu dan pihak yang memiliki tanah itu berarti pihak yang memiliki sertifikat yaitu masyarakat transad.
“Nah kita mau melindungi semua masyarakat. Yang punya sertifikat memiliki kekuatan hukum tapi masyarakat yang menempati juga mempunyai kekuatan hukum karena sudah menguasai puluhan tahun,” ujarnya.
Meski demikian, keduanya mempunyai kekurangan yang masyarakat menempati tanah bersertifikat sedangkan Trans AD ini juga mempunyai kekurangan karena tanah tersebut tidak ditempati, tidak dirawat, tidak dikuasai selama ini.
“Ini yang akan kita pertemukan, supaya bisa berdamai karena secara yuridis pemilik sertifikat itu adalah masyarakat trans AD tetapi secara faktanya yang menguasai masyarakat RT 37,” ucap Asnaedi.