Diketahui, selama ini masyarakat setempat memiliki sertifikat, ia menerangkan bahwa seharusnya tidak mempunyai sertifikat karena sertifikat disitu hanya milik trans AD hanya penguasaan saja.
Kalaupun ada yang memiliki hanya satu orang saja, karena ada kesalahan dalam penerbitan yang lainnya hanya penguasaan saja.
“Kalau warga tidak mengetahui tahun berapa (sertifikat) yang pastinya mereka mempunyai kekuatan karena sudah menempati puluhan tahun.
Data yang kami punya sertifikat, kalau yang tidak punya sertifikat itu tidak mempunyai datanya,” terangnya.
Sehingga nantinya apabila dalam putusan pengadilan itu dinyatakan NO artinya kembali pada kondisi semula yaitu sertifikat awal.
“Semisal saya punya sertifikat terus ada yang menguasai tanah saya. Saya gugat dia. Itu bukan materi gugatan, kecuali yang menguasai gugatan saya.
Itu baru, tapi kalau saya gugat dia tidak punya sertifikat, milik sendiri itu saya gugat pasti NO,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Niken)