Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa di Cicil

oleh -
Kepala BPJS Kesehatan Kutai Barat, Herman Prayudi. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Kepala BPJS Kesehatan Kutai Barat, Herman Prayudi. Foto: BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Untuk berapa bulan cicilan yang diambil, tambah Herman bisa di tentukan oleh peserta bersangkutan. Namun kartu JKN-KIS peserta belum bisa digunakan, masih dalam status non aktif hingga proses cicilan selesai atau lunas.

“Dia menunggu lunas dulu baru aktif, tapikan disini tidak berat untuk cicilan bulanannya ya, beda kalau tunggakan 700 ribu kita mau bayar lunas kan agak berat.

Jadi misalnya 700 ribu itu kita mau bayar tiga bulan, artinya kan sekitar 200 ribu yang harus kita bayar per bulannya,” kata Herman.

Untuk diketahui, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program REHAB yaitu pertama, peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

Kemudian, mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Berikutnya, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27, dan terakhir, maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas. 

(BorneoFlash.com/Lis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.