Komisi IV DPRD Balikpapan Akan RDP dengan Disnaker Terkait BPJS Ketenagakerjaan   

oleh -
Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.
Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ramai diperbincangkan, kabar mengenai BPJS Ketenagakerjaan terkait aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun. 

Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapi hal ini masih belum berani memberikan pernyataan, karena pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan seperti apa pelaksanaannya,

supaya tidak ada persepsi yang berbeda nantinya,” jelasnya saat ditemui di pengukuhan LPM Graha Indah di Aula Serba Guna Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara,  Minggu (13/2/2022).

Rencananya Komisi IV DPRD Balikpapan dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait yakni Disnaker untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan dalam layanan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana ya,” ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah itu harus pro dengan masyarakat dan tenaga kerja. Jangan sampai ada kebijakan baru yang merugikan bagi tenaga kerja, yang berharap akan ada benefit yang didapatkan dari potongan gaji dan tunjangan. 

“Kalau ada kebijakan yang malah mengurangi benefit yang diharapkan. Menurut saya kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali,” serunya. 

Lanjut Politisi Partai PPP ini mengatakan, untuk kepastiannya akan mendengarkan langsung dari pihak terkait dalam hal ini Disnaker, karena ini pihaknya baru melihat umumnya saja.

“Iuran BPJS dipotong seperti apa pelaksanaanya aturan tersebut,” ucapnya. 

Iwan menambahkan, adanya kabar terkait kebijakan ini pastinya membuat keresahan tenaga kerja seluruh Indonesia. 

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran JHT yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Baca Juga :  Kontroversi Revisi UU TNI: Kekhawatiran Mengurangi Profesionalitas Prajurit dengan Menghapus Larangan Berbisnis

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.