BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan warga binaan yang perlu di bina. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Per menkumham) Nomor 7 tahun 2022 yang telah di perbaharui pada tanggal 28 Januari 2022 yakni memberikan tambahan remisi apabila telah melakukan donor darah empat kali.
Perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi membenarkan hal tersebut. “Warga binaan dalam satu tahun sudah dapat donor darah empat kali akan potongan tambahan remisi,” jelasnya saat memberikan sambutan pada kegiatan Bakti Sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan, Sabtu (5/2/2022).
Jumadi mengatakan, warga binaan Lapas sebagian besar kasus Narkoba. Oleh karenanya, sebelum melakukan donor darah terlebih dahulu melakukan skrining, agar hasilnya valid. Walaupun setiap enam bulan sekali melakukan skrining. “Jangan sampai masyarakat masih ada bertanya donor ini dari mana, kadang masih ada tanda kutip, karena ini berkaitan dengan kemanusiaan,” ungkapnya.
Khusus warga binaan Teroris pemberian hak remisi harus telah menyatakan ikrar kesetiaan kepada Republik Indonesia. Sedangkan warga binaan Tipikor atau tindak kasus korupsi untuk bisa mendapatkan remisi harus melunasi denda.
“Mudah-mudahan ada Permen baru ini bisa mengurai, karena selama ini kasus narkoba tidak mendapatkan remisi sehingga banyak yang bebas murni, kecuali mereka yang mendapatkan Justice Collaborator (JC). Mudahan kedepan bisa terurai sehingga warga binaan bisa berkurang,” serunya.