“Kapal tidak diizinkan untuk turun kalau belum clear, kalau clear misal PCR negatif semua boleh loading muatan tapi kru tidak diizinkan turun, karena masih masa karantina,” ungkapnya.
Ditambahkan Zainul, apabila ada aktivitas naik turun kapal harus di bawah pengawasan dokter karantina. Semisal ada pandu kapal dari Pelindo, kemudian ada surveyor atau agen Pelayaran yang harus on boat kan menjembatani antara pemilik kapal dengan otoritas di darat.
Kalau naik kapal harus pengawasan, jadi tidak ada interaksi dengan kru kapal asing dengan masyarakat.
“Segala aktifitas kapal wajib dalam pengawasan dokter karantina dan tidak ada kontak dengan kru kapal,” paparnya.
Diketahui, sebelumnya KKP Kelas II Balikpapan juga menemukan 11 kru kapal Sagar Moti yang masuk perairan Balikpapan dan terkonfirmasi Covid 19 varian Omicron.
Berdasarkan hasil PCR pada 29 Januari 2021 seluruh kru kapal yang bersangkutan sudah dinyatakan negatif Covid 19. Sehingga, Kapal Sagar Moti sudah mendapatkan izin berlayar, karena telah menyelesaikan masa karantina.




