BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pelaku yang mengejar dan mencoba melakukan tindak kejahatan dengan cara begal menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap seorang wanita di wilayah Kutai Barat beberapa waktu lalu akhirnya terungkap sudah.
Dimana pelaku merupakan seorang pria bertato dikedua lengan kiri kanannya berinisial KA (35) warga yang tinggal di Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Identitas pelaku tersebut terungkap setelah petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil melacak keberadaan pelaku usai menerima laporan dari korbannya.
Kasatreskrim Polres Kutai Barat, Iptu Yohanes Bonar Adiguna melalui Penyidik Pidana Umum Brigpol Dhedi Kuncoro mengatakan pelaku ditangkap aparat pada Jumat kemarin (28/1/2022) di rumah pribadinya Kampung Linggang Bigung.
“Jadi ditangkap dalam kasus pencurian, sesuai pasal 362 KUHP,” ujar Brigpol Dhedi saat dikonfirmasi awak media di Mako Polres Kutai Barat, Senin (31/1/2022).
Dia membeberkan setelah berhasil ditangkap dan menjalani serangkaian interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yang mengejar dan mengancam seorang perempuan menggunakan Sajam di jalan Protokol Barong-Melak, 22 Januari lalu.
Saat itu pelaku membawa senjata tajam dan mengejar Sandrina Melyqiano (19) dari simpang Bandara Melalan hingga Karang Rejo. Pelaku menendang motor korban dari belakang. Namun polisi beralasan, kasus dugaan begal itu belum diproses karena korban belum melapor secara resmi ke polisi.
“Pada waktu diinterogasi dia mengaku memang membawa parang, cuma pas di jalur dua parang tersebut tidak digunakan. Tapi dia (pelaku) memepet dan menendang perempuan ini dari belakang. Perempuan ini lari dengan kecepatan tinggi sehingga kejadian (begal) belum sempat terjadi, masih percobaan kekerasan (dengan sajam),” urai Dedhi Kuncoro.
“Sampai saat ini korban belum melapor, cuma dari tim penyidik ada mendatangi korban menanyakan itu,” lanjutnya.
Adapun modus pelaku mencuri maupun mengejar korban dengan Sajam yaitu ingin mengambil barang-barang milik korban. Barang yang diincar adalah hand phone. Dan korbannya rata-rata perempuan. Bahkan pelaku diketahui sudah beraksi sebanyak 7 kali seputar Kecamatan Linggang Bingung.
“Kalau korbannya takut ya barangnya dibawa. Baik uang atau handphone,” jelas polisi Dedhi. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha R-15 warna kuning hitam. Pelaku juga kerap membawa sajam. Kemudian barang-barang yang diambil pelaku sejauh ini ada 7 Buah handphone.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah sepeda motor, tas dan barang hasil curian. Tersangka kini sudah mendekam di tahanan Polres Kutai Barat. Dia terancam 5 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Lis)