Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Beliau Berhalangan Hadir

oleh -
Herman Kadir sebagai kuasa hukum yang mewakili Edy Mulyadi saat di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/1/2022).(FOTO: KOMPAS/RAHEL NARDA).
Herman Kadir sebagai kuasa hukum yang mewakili Edy Mulyadi saat di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/1/2022).(FOTO: KOMPAS/RAHEL NARDA).

BorneoFlash.com, JAKARTA – Edy Mulyadi, tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai saksi ujaran kebencian, Jumat (28/1/2022). 

Herman Kadir yang merupakan kuasa hukum Edy Mulyadi, menyatakan kliennya berhalangan hadir. 

“Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat siang. 

Herman berkata, kedatangan dirinya ke Bareskrim Polri adalah untuk mengajukan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik.

Menurut Herman, pemanggilan Edy Mulyadi juga tidak sesuai dengan aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu,” ucap Herman.

Ia mengatakan, seharusnya pemanggilan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari sejak surat pemanggilan diberikan ke kliennya yang mana Bareskrim mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy pada Rabu (26/1/2022).  

“Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” ujar Herman. 

Herman juga menyampaikan, isi dari surat panggilan tidak ada penjelasan tentang pelanggaran yang sudah dilakukan kliennya. 

Tim kuasa hukum juga melampirkan siaran pers dan surat kuasa Edy Mulyadi untuk mewakilinya dalam hal mengajukan penundaan pemanggilan.

“Nah itu justru dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang, tapi peristiwa hukumnya tidak dijelaskan, itu yang kami keberatan,” ujarnya.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.