Dalam peninjauan tersebut, tim gabungan bertemu dengan sejumlah pengantre BBM eceran (pengetap) yang kemudian menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada tim gabungan atas surat edaran yang dimaksud.
Dimana kebanyakan dari mereka (pengetap) merasa keberatan terhadap beberapa poin yang ada dalam surat edaran ini.
“Kalau mau, bulan cuma untuk pengetap saja untuk aturan plat nomor genap ganjil ini, tapi seluruh masyarakat.
Begitu juga untuk pengisian BBM harus memiliki STNK yang masih berlaku, ini juga harusnya untuk semua masyarakat, tidak hanya pengetap. Untuk poin yang lain, kami tidak masalah. Kami siap mengikuti aturan,” kata Sony salah satu pengetap BBM.
Perdebatan pun sempat terjadi antara tim gabungan dan juga kelompok pengetap BBM ini. Namun, tidak sampai menimbulkan keributan dan masih berlangsung dengan aman dan tertib.
Hingga akhirnya tim gabungan melanjutkan pengecekan di beberapa SPBU dan APMS lainnya di Kubar.
“Kalau mau buat aturan, jangan pilih kasih. Harus adil. Kami juga masyarakat Kubar. Jadi setidaknya bisa didengarkan juga suara kami yang mencari nafkah ini. Bisa libatkan perwakilan kami kalau memang ingin dibuatkan aturan, Kami ini selalu siap ikuti aturan,” timpal Sony.
(BorneoFlash.com/Lis)