BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM), Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Kepala Bagian Ekonomi, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kubar.
Melakukan peninjauan pelaksanaan dan sosialisasi surat edaran Bupati terkait penertiban, pengawasan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU dan APMS pada Rabu (26/1/2022).
“Ini sebagai tindak lanjut dan tahap sosialisasi terhadap surat edaran Bupati beberapa waktu lalu. Intinya untuk mengurai kepadatan kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar,” kata Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Kubar, Agustinus Dalung saat berada di salah satu lokasi SPBU di Belintut, Kecamatan Barong Tongkok.
Dalam sosialisasi surat edaran tersebut ada poin penting yang memang ditekankan untuk dilaksanakan. Yakni aturan tentang pelaksanaan sistem ganjil genap guna mengurai kepadatan dan kemacetan kendaraan.
Yang mana hampir di sejumlah SPBU dan APMS di Kubar dipenuhi para pengantre BBM eceran (pengetap).
“Sebenarnya, dalam UU nomor 22 tentang Migas tidak memperbolehkan BBM ini diperjual belikan kembali dari SPBU. Tapi karena ini menyangkut mata pencaharian dan juga kebutuhan bagi daerah pelosok.
Maka ada beberapa kebijakan, namun tetap harus ada aturannya. Ini yang kita coba sosialisasikan,” tambahnya.