Abdulloh Minta DPU Provinsi dan Balikpapan Kaji Konstruksi Muara Rapak 

oleh -
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto : BorneoFlash.com/DOK.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kecelakaan kembali terjadi di simpang lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022). Akibat kecelakaan beruntun tersebut sebanyak empat orang meninggal dunia, empat luka mengalami luka berat dan 26 orang luka ringan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Abdullah menanggapi kecelakaan yang terjadi di simpang Muara Rapak. Lokasi ini kerap sekali terjadi kecelakaan, seharusnya hal ini tidak terulang. 

“Mobil di atas roda delapan dilarang melintas. Harusnya stop total untuk Rapak. Alihkan ke Alam Baru Somber,” jelasnya ke awak media, Sabtu (22/1/2022) Petang.

Abdulloh menginginkan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), untuk segera mengkaji konstruksi Jalan Muara Rapak yg menukik tajam agar dapat diperbaiki. Pasalnya, kecuraman jalan tersebut dianggap cukup berbahaya bagi pengguna jalan yang melintas. 

Sembari menunggu kajian dan perbaikan jalan tersebut, Politisi Partai Golkar dengan tegas mengatakan agar pemerintah sementara melarang keras kendaraan besar untuk tidak melintas di wilayah rawan kecelakaan. 

Untuk pembangunan Fly over yang menjadi salah satu solusi mengantisipasi kemacetan di simpang Muara Rapak. Tentunya, juga mengurangi tingkat kerawanan kecelakaan di persimpangan Muara Rapak. Abdulloh menegaskan pembangunan fly over merupakan wewenang Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Pusat. 

Abdulloh berharap Pemprov dan Pemerintah Pusat dapat segera merealisasikan proyek tersebut. Apalagi, Pemerintah Kota Balikpapan telah menyiapkan kajian, bahkan Detail Engineering Design (DED) untuk pembangunan jalan tersebut. 

“Kewenangannya sekarang sudah diambil Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, maka kami tidak berhak dan tidak boleh menganggarkan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan untuk membangun Flyover,” serunya. 

Menurutnya, apabila Pemprov maupun Pemerintah Pusat tidak sanggup membangun Flyover, maka seyogyanya segera dikembalikan kewenangannya kepada Kota Balikpapan. “Demi keamanan Rakyat Balikpapan, kami pemerintah Kota Balikpapan siap untuk membangun sendiri dengan kekuatan APBD sendiri,” tegasnya. 

Baca Juga :  Satpol PP Balikpapan Berhasil Musnahkan Ribuan Botol Miras 
Kecelakaan sering terjadi di simpang Muara Rapak. Foto : BorneoFlash.com/Niken. 
Kecelakaan sering terjadi di simpang Muara Rapak. Foto : BorneoFlash.com/Niken.

Sementara ini, Pemkot Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk merevisi Peraturan Walikota (Perwali) nomor 60 tahun 2016. Dengan menunggu revisi tersebut, Wali Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan kendaraan alat berat peti kemas dan sebagainya. 

Diperbolehkan melintas Jalan Kota Balikpapan pada pukul 22:00-05:00 Wita. “Kalau kebijakan jam 22:00-05:00 Wita masih rawan juga, dijam kosongnya,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Niken)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.