BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim bersama Satlantas Polresta Balikpapan menginformasikan data terbaru sementara ini. Pasalnya, data akan berkembang terus.
Sementara ini informasi yang beredar di masyarakat bahwa jumlah korban yang meninggal kecelakaan tersebut hingga puluhan orang. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sony Irawan saat mendampingi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto meninjau korban di Klinik Ibnu Sina Balikpapan.
Dirlantas Polda Kaltim menyampaikan bahwa data kecelakaan lalu lintas selalu update. Hingga saat ini korban meninggal dunia empat orang, bukan puluhan orang.
“Tolong diluruskan. Korban meninggal empat orang, korban luka ringan 26 orang dan luka berat empat orang,” ujarnya kepada awak media, Jumat (21/1/2022).
Lanjutnya, Dirlantas Polda Kaltim telah mendatangi lima rumah sakit rujukan yakni Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Beriman, Klinik Ibnu Sina, Rumah Sakit Tentara dr Hardjanto dan Rumah Sakit Pertamina. , korban meninggal dunia ternyata yang awalnya 5 orang, ternyata masih 4,” jelasnya.
Dirlantas Polda Kaltim juga meluruskan informasi yang beredar bahwa menyebut orangtua anak atas nama Azka yang di rawat di Klinik Ibnu Sina Balikpapan meninggal dunia. Hal itu tidak benar, ayah nanda Azka mengalami luka berat di rawat di RSKD. Sedangkan ibu dalam kondisi sadar di rawat di RSUD Beriman.
“Kami sudah mendatangi RSKD melihat kondisi Bapaknya mengalami luka berat. Tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa korban meninggal dunia hanya empat orang,” tuturnya.
Sony mengatakan, untuk korban yang mengalami luka ringan dan sempat dilarikan ke sejumlah rumah sakit juga sudah diperbolehkan pulang.
“Ada 5 rumah sakit yang kita pantau. Korban luka ringan juga berangsur membaik dan bisa pulang,” ucapnya.
Terkait sopir yang saat ini menjadi tersangka sudah diminta keterangan oleh pihak Satlantas Polresta Balikpapan dan kondisi kesehatan sopir truk dalam kondisi baik. Untuk hasil selanjutnya, masih menunggu olah TKP di lokasi.
“Dia mengakui kalau tidak boleh masuk pada jam 06:00-09:00 Wita, tapi karena ingin mencapai tujuan dari arah kilometer 13 ke Kampung Baru. Yang bersangkutan memaksakan diri untuk masuk,” terangnya.
Sony menambahkan, kasus ini terus dikembangkan sesuai dengan arahan Kapolda Kaltim. “Kami masih melakukan proses penyidikan nanti kami kembangkan dan disampaikan perkembangannya.
(BorneoFlash.com/Niken)