BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tak dipungkiri, Kawasan Mangrove yang berada di Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara cukup dikenal khalayak ramai. Namun, sayangnya kawasan tersebut belum dikelola oleh pemerintah.
Terkait hal itu, Syarifuddin Oddang mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar secepatnya untuk membebaskan sebagian lahan mangrove yang berada di RT 12 dan 13 Kelurahan Graha Indah. Sehingga dapat dijadikan kawasan mangrove center yang dikelola oleh pemerintah.
“Pembebasan lahan ini sangat penting guna mengantisipasi penggerusan lahan mangrove sehingga tidak terjadi banjir,” jelas politisi Partai Hanura saat ditemui dalam beberapa kesempatan, Minggu (16/1/2022).
Oddang sapaan karibnya, mengatakan apabila keinginan warga yang mempunyai lahan mangrove di kedua RT tersebut, supaya dapat dipersatukan dengan kawasan Mangrove Center Graha Indah. Guna penguatan zona konservasi, edukasi, dan rekreasi sebagai upaya percepatan Sustainable Development Goals (SDGs) Kelurahan.
Daerah Pemilihan (Dapil) wilayah Balikpapan Utara menyampaikan kepada masyarakat sekitar, agar dapat memanfaatkan mangrove secara berkelanjutan dengan tidak menebang pohon mangrove untuk dijadikan arang, tetapi memanfaatkan mangrove yang sudah mati sebagai pigmen.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan pun mengatakan bahwa pemerintah memiliki lahan mangrove sekitar tujuh hektar, akan tetapi pengelolaannya berada di tangan perseorangan.
“Saya tidak tahu persis bagaimana perjanjiannya pemerintah dalam pengelolaan mangrove center yang dikelola secara pribadi,” ujarnya kepada awak media.
Terkait permasalahan ini telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan sebagai penanggung jawab, agar pengelolaan kawasan mangrove milik pemerintah dapat disesuaikan dengan objek wisata lainnya seperti Kebun Raya dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).

Menurutnya, DLH tidak perlu khawatir mengenai anggaran. Pasalnya, pengembangan kawasan penahan abrasi laut tersebut memiliki anggaran yang telah disiapkan.
“Saya dapat informasi ada gelontoran dana provinsi, pusat bahkan dari luar negeri. Tapi kalau bicara timbal balik berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan mangrove saya tidak tahu,” ungkapnya.
(BorneoFlash.com/Niken)