BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) kota Balikpapan memastikan seorang remaja putri yang masih berusia 14 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh kakak tirinya di wilayah Balikpapan Utara, saat ini sudah dalam penanganan.
Kepala UPTD PPA kota Balikpapan Esti Santi Pratiwi mengatakan, korban sudah mendapatkan penanganan hari. Hal itu dikarenakan kemarin, pihaknya mau melakukan peninjauan terhadap korban namun belum siap.
Esti jelaskan kondisi dari korban sendiri saat ditangani oleh pihak UPTD PPA dalam keadaan tidak baik, dan korban masih bisa bercerita banyak tentang apa yang telah dialaminya.
“Yang jelas tidak baik baik kondisinya, anak itu belum banyak mengungkapkan, kan karena baru ketemu orang baru dia tidak bisa mengatakan seperti apa,” ujarnya saat ditemui di kantornya Jumat (7/1/2022).
Oleh karena itu, dikarenakan korban belum bisa bercerita banyak, pihak UPTD PPA pada Minggu depan berencana melihat perkembangan psikologis dari korban.
“Nanti Minggu depan kami jangkau kembali untuk melihat perkembangan psikologis nya seperti apa,” imbuhnya.
Dia juga jelaskan, terkait penanganan kasus tindakan pencabulan anak dibawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menjangkau korban.
Selain itu juga datang bersama konselor hukum saat mendatangi rumah korban, atau bisa juga dari pihak korban mendatangi kantor UPTD PPA yang ada di Gunung Pasir.
Seperti diketahui sebelumnya Jajaran Satreskrim Polsek Balikpapan berhasil amankan seorang laki laki pelaku pencabulan inisial LE (47) warga kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara pada tanggal 15 Mei dan 17 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban sendiri merupakan adik tiri dari LE yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah Dasar.
“Kejadian dua kali tanggal 15 Mei dan 17 Mei 2021, dirumah pelaku jalan Pulau Balang Balikpapan Utara,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto Rabu (5/1/2022) lalu.
Danang menjelaskan, motif dari pelaku sendiri karena nafsu. Polisi pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya celana pelaku, baju korban.
“Satu lembar celana panjang, 1 lembar baju kaos putih tanpa kerah, celana dalam,dan celana pendek pelaku,” imbuhnya.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(BorneoFlash.com/Eko)