BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkotika dan Barang Terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di halaman Hotel Prima Kampung Busur, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Minggu, (26/11/2023) sekitar jam 14.30 Wita.
Kasus ini terungkap setelah anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di lokasi tersebut.
Dalam penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba mencurigai seorang pria yang berada di halaman hotel, yang kemudian diidentifikasi sebagai (MA) seorang pria berusia 39 tahun asal Samarinda.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, barang buktiyang cukup signifikan berhasil ditemukan di dalam kantong celana pendek (MA).
Sebanyak 32 poket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan dengan berat kotor mencapai 12,8 gram. Selain itu, 1 unit HP merk OPPO warna kuning, dan 1 buah celana pendek merk LEVIS warna biru.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan kesigapan dan ketangguhan Sat Resnarkoba dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat, serta upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.