Terpisah, Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) ini merupakan yang paling lama. Ia menyebutkan ada sepuluh kali telah dilakukan pertemuan dalam membahas Perda tersebut.
“Khusus hari ini memang kita membahas pasal terakhir pasal yang kita anggap sangat krusial ya karena menyangkut masalah tempat parkir ya, tempat parkir yang kita ini maksudnya ini sifatnya umum, bukan hanya ditempat usaha tapi sampai di tingkat lingkungan,” paparnya.
Perda itu menjadi krusial karena Pasal tersebut hingga kini masih mendapat pro kontra di dalam lingkungan masyarakat Kota Balikpapan. Padahal, pasal itu dibuat untuk menciptakan kenyamanan warga Balikpapan.
“Misalnya seperti situasinya banyak beberapa jalan di lingkungan yang kemudian tidak memiliki lahan parkir, masyarakat parkir di sepanjang jalan, zigzag kanan kiri, Pasti masyarakat tidak nyaman,” terangnya.
Dijelaskannya, Perda itu akan membuat kenyamanan lainnya, seperti memudahkan akses jalan ambulance saat warga sakit, situasi kebakaran dan lainnya.
“Solusinya yaitu melalui Perda, semua pemilik kendaraan itu harus wajib mengusahakan untuk adanya ruang parkir, jadi itu sebenarnya semangatnya,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan warga Balikpapan yang belum memiliki kendaraan roda empat untuk memikirkan lahan parkir lebih dahulu sebelum membeli, agar tidak ada masalah setelah disahkannya Perda ini.
“Perda ini mudah-mudahan akhir tahun selesai. Pembicaraan tingkat atau Paripurna ketiga, pandangan akhir fraksi ya, setelah nanti selesai pandangan akhir fraksi kemudian dikonsultasikan di Provinsi. Kemungkinan Januari, biasanya 2 bulan lah,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)