BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan transportasi Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD.
Dalam kesempatan tersebut beberapa poin disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyikapi hasil pertemuan tersebut.
Diantaranya, seiring perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan yang sangat pesat.
Sehingga juga berdampak pada kondisi jalan yang kini sering terjadinya kemacetan.
“Salah satu penyebab utama menurut analisa Dishub adalah parkir yang tidak pada tempatnya. Padahal di undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009. Jalan nasional, provinsi dan kota itu tidak boleh untuk tempat parkir, kecuali jalan kota ditetapkan oleh keputusan Wali kota jalan kota,” ujarnya Kamis (23/12/2021) kemarin.
Oleh karena untuk sanksi sendiri juga akan diberlakukan, pihaknya akan melakukan penggerekan bagi yang melanggar.
Untuk solusi bagi yang telah memiliki kendaraan terlebih dahulu tetapi tidak mempunyai lahan parkir, bisa koordinasi dengan pihak RT setempat.
Di mana, yang awalnya parkir di bahu jalan kanan kiri, akan diberlakukan dengan satu ruas saja dan tentu juga akan ditarik retribusinya.
“Karena ada larangan misalkan dibolehkan oleh RT mereka harus kontribusi dong, nanti akan dikenakan retribusi. Dimana sebagian masuk PAD dan sebagian untuk lingkungan. Yah resiko pemilik kendaraan kenapa dia punya kendaraan namun tidak memiliki lahan parkir,” bebernya.