BorneoFlash.com, SENDAWAR – Bupati Kutai Barat FX Yapan meminta setiap perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Barat Barat wajib menyediakan halte bus angkutan karyawan.
Hal itu dikatakan FX Yapan saat meresmikan halte bus angkutan karyawan yang dibangun PT Gunung Bara Utama (GBU) di Jl. M. Yamin Kecamatan Barong Tongkok.
PT GBU merupakan satu-satunya perusahaan pertambangan batu bara yang telah membangun halte bus angkutan karyawan di jalan umum dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Bupati Kutai Barat FX. Yapan sangat mengapresiasi PT GBU yang telah melaksanakan Program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan baik, salah satunya melalui pembangunan Halte Bus tersebut.
Sehingga dia menghimbau perusahaan lainnya segera membagun Halte bus angkutan karyawan. Tidak boleh menggunakan Halte bus yang telah dibangun oleh PT GBU, mengingat perusahaan ini juga memiliki banyak karyawan.
“Ini jelas khusus PT GBU, kalau perusahaan lain pakai ini pertama tidak cukup, kedua ya enak mereka tidak mau bangun, makannya ini khusus PT GBU. Apalagi karyawan PT GBU ini kan ada ribuan orang, belum lagi subkon-subkonnya juga disini” kata Bupati Kubar FX Yapan, Minggu (19/12/2021).
Menurut orang nomor satu di Kubar itu, pembangunan Halte Bus angkutan karyawan perusahaan sangat penting agar tidak mengganggu pengguna jalan umum lainnya, mengingat selama ini Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di Kutai Barat masih menggunakan bahu jalan untuk menjemput maupun mengantar karyawan, dan tidak jarang menjadi keluhan masyarakat.
Halte bus itu sudah digunakan untuk menjemput dan mengantar karyawan perusahaan PT GBU yang tinggal di wilayah Ibu Kota Kabupaten dan sekitarnya setelah diresmikan.
Sementara itu, External Government Relation (EGR) PT GBU, Belli Seno menjelaskan, Halte bus angkutan karyawan ini sudah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan.
Sehingga terkait teknis pengaturan rute angkutan karyawan di halte tersebut menjadi bagian dari tugas Dishub Kubar.
“Ini sudah kita hibahkan ke Pemerintah Daerah, dan pengaturan rute angkutannya ini langsung dari Dinas Perhubungan Kutai Barat, karena disana sebagai pelaksana teknisnya,”kata Belli Seno.
Kendati sudah dihibahkan, Belli mengaku pihak perusahaan tetap melakukan pendampingan terkait pengembangan dan pengelolaan, serta bertanggung jawab terhadap perawatan halte bus tersebut selama masa retensi yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Untuk maintenancenya itu ada didalam Perjanjian kerja sama. Jadi selama masa retensinya, sekian bulan itu dari PT GBU sesuai dengan pasal yang tercantum didalam Perjanjian Kerjasama itu,”ungkapnya.
(BorneoFlash.com/Lis)