Diketahui, salah satu tersangka berinisial JN saat ini masih mengalami gangguan kesehatan. Namun pihak Kejari menegaskan dalam proses penahanan terhadap tersangka, tidak menghalangi jalannya pengobatan.
Tersangka tetap diberikan keleluasaan untuk berobat namun wajib mematuhi aturan hukum dan menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
” Yang bersangkutan diberikan dispensasi khusus jika ingin berobat akan dilayani. Kita sudah koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk pengobatan itu,” tegas Bayu.
Diketahui JN dan AD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor sejak 15 April 2021 lalu. Namun mereka saat itu hanya jadi tahanan rumah dan dikenakan wajib lapor saja.
Keduanya diduga kuat terlibat penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun anggaran 2019.
Khususnya kegiatan pembuatan pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu dan papan peringatan pencegahan karhutla, dari Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBHDR) pada BPBD Kubar.
Akibat ulah tidak terpuji dari kedua tersangka itu, keuangan negara mengalami kerugian senilai RP 1 Miliar lebih.
(BorneoFlash.com/Lis)