Kejari Kubar Jemput Paksa Dua Tersangka Kasus Korupsi, Salah Satu Tersangka Masih Sakit 

oleh -
Tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat akhirnya menjemput paksa terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat. 

Kedua tersangka itu merupakan pegawai BPBD Kutai Barat berinisial AD dan JN yang kini telah dinonaktifkan. Keduanya dijemput tim Kejari Kubar pada Kamis malam kemarin (9/12/2021) di kediamannya masing-masing. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti saat dikonfirmasi di Kantornya pada Jumat siang (10/12/2021) mengatakan, tersangka AD dan JN kini resmi telah ditahan dan sementara dititipkan di rumah tahanan Polres Kutai Barat selama 20 hari ke depan.

Penangkapan kedua tersangka koruptor ini kata Bayu juga merupakan bukti keseriusan Kejari Kubar dalam hal pemberantasan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 

“Jadi Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah melakukan penyelidikan maupun penahanan terhadap dua orang tersangka, atas nama AD dan atas nama JN,” tegas Kajari Kubar, Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor dan Kasi Intel Kejari saat diwawancarai awak pada Jumat (10/12/2021).

Bayu Pramesti pun menjelaskan sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu telah dinyatakan negatif Covid-19 dibuktikan dengan hasil rapid antigen covid-19.

” Dengan ditahannya kedua tersangka membuktikan Jaksa tidak main-main dalam kasus Tipikor. Jadi menjawab pertanyaan masyarakat apakah kasus ini berlanjut,” kata Kajari.

Kedua tersangka itu diamankan karena telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang kuat dan mengikat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena kita sudah mempunyai bukti yang kuat sesuai dengan KUHAP. Baik keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, keterangan tersangka dan juga adanya barang bukti. Jadi alat bukti cukup sesuai KUHAP,” tegas Bayu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.