BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil amankan pelaku inisial AW (25) atas tindak asusila dan pornografi.
Adapun modus yang digunakan pelaku AW (25) dalam menjalankan aksinya yaitu dengan cara Chat dan juga video call dengan menggunakan aplikasi instagram kepada beberapa pengguna akun Instagram dengan menyasar perempuan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, adapun modus yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu pelaku masuk ke akun media sosial terutama akun Instagram lalu lewat videonya pelaku menunjukkan alat vital korban.
“Dan Perbuatan ini masuk dalam undang undang pornografi,” ujarnya Senin (29/11) di Mapolda Kaltim.
Yusuf terangkan, dikarenakan ada rekomendasi dari dokter jiwa yang menyatakan bahwa tersangka AW mempunyai riwayat penyakit atau tidak sehat untuk dilakukan penahanan.
“Ini merupakan rekomendasi dokter kejiwaan yang ada di rumah sakit kita, sudah kita periksa dan didukung oleh beberapa dokumen yang lain dari mulai SD SMP dan SMA ini sekolah di Sekolah Luar Biasa,” jelasnya.
Adapun penyakit yang diderita tersangka yaitutuna grahita, yaitu seseorang itu mengalami keterbelakangan mental.
Sehingga dengan demikian pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka atas dasar rekomendasi dari dokter.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya juga mendapatkan jaminan dari keluarga tersangka bahwasanya terduga pelaku ini tidak akan lari kemana-mana.
Selain itu dia juga menambahkan, dari hasil pengungkapan. Pihaknya juga turut mengamankan Barang Bukti (BB) milik dari pelaku di antaranya.
1 unit hp, Simcard, satu akun Instagram dan kaos warna merah yang digunakan pelaku ketika melakukan aksinya dan juga amankan celana training.
Oleh karena itu, meskipun pelaku mengalami gangguan kejiwaan untuk perkara sendiri tetap dilanjutkan dan nanti akan ada keterangan saksi ahli yang akan digunakan pihak Polda untuk dijadikan kesimpulan.
“Karena ini masih dalam proses naik sidik, sudah gelar perkara dari tahap lidik naik tahap sidik nanti bahan pertimbangan kami penyidik akan lampirkan semua, keterangan saksi ahli kita lampirkan,” tandasnya.
Penutupan dia menambahkan, terdapat dua orang yang telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kaltim.
(BorneoFlash.com/Eko)