Selain itu, ada program baru yang mana BPJS Kesehatan kelas 3 saat mendaftar mencakup semua yang ada di dalam kartu keluarga bukan lagi satu persatu anggota keluarga.
“Begitu juga yang punya masalah tunggakan, tetap masih bisa terlayani meski punya tunggakan dua tahun, dan masih bersangkutan dan tetap tidak dipaksa melunaskan tunggakan terlebih dahulu,” ucapnya.
Memang saat ini masih ada beberapa kasus juga ditemukan beberapa orang belum bisa langsung terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 yang ditanggung pemkot, meski sudah terdaftar di BPJS Kesehatan kelas 3 mandiri.
“Ada beberapa orang yang memang saat kita kasus melimpahkan data kami sudah memfasilitasi melalui Disdukcapil, kemudian ada masalah nomor NIK yang kurang,” tuturnya.
Solusinya bagi mereka yang mengalami kendala itu, maka diminta untuk mendaftar sebagai pendaftar baru,” tambahnya.
Selama ini syarat masuk BPJS tidak ada melihat data kependudukan, tapi setelah 2019 itu BPJS punya akses untuk melihat data kependudukan seperti nomor KK dan NIK, yang sebelum 2019 masih manual setelah ada sinkron data dengan Disdukcapil maka ada data yang belum bisa disinkronkan.
“Misalnya data di kependudukan namanya Sularto, tapi saat mendaftar di BPJS namanya Larto, hal ini yang menjadi kendala saat proses sinkronisasi data,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)