BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polemik di internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan menjadi buah bibir di masyarakat dan mulai ramai diperbincangkan.
Pasalnya, empat kader partai PKS di sidang beberapa waktu lalu dan dua kader akan menerima vonis dakwaan tanggal 7 November 2021 kedepan dari Mahkamah partai.
Hal tersebut seperti diutarakan anggota DPRD Kota Balikpapan fraksi PKS Syukri Wahid, beberapa hari lalu yang membeberkan beberapa tuduhan yang menjeratnya dalam persidangan.
Diantaranya dirinya tak diberi ruang pembelaan dan terkesan terburu-terburu dalam mengeluarkan vonis dakwaan di bulan depan.
Menyikapi polemik tersebut membuat Pengamat Hukum serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri angkat bicara.
Menurutnya, keseluruhan sistem yang berbentuk apapun seharusnya wajib memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membela diri atas tuduhan yang diberikan.
“Apapun bentuknya semua sistem peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun, memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan untuk menjamin prinsip Fair Trial.” ujar Jum’at (29/10/2021).