Syukri Wahid Tengah Menjalani Sidang di Mahkamah Partai, Melawan Pemberhentian Tidak Terhormat

oleh -
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANAnggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengaku jika dirinya tengah menjalani sidang di mahkamah partai. 

Politisi partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terpaksa menempuh jalur Mahkamah partai karena menganggap ada perlakuan tidak adil dari partai kepada dirinya. 

Syukri mengungkapkan jika dirinya dilaporkan dan didakwa pemberhentian tidak hormat sebagai anggota partai dan juga sebagai anggota DPRD Balikpapan.

Akan tetapi, apa yang dilakukannya tersebut merupakan sebuah upaya legal yang bahkan diatur  undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol)

Dimana jika terjadi perselisihan yang melakukan itu adalah sebagai penegak disiplin organisasi. 

Dalam kesempatannya Syukri membeberkan kepada awak media apa yang telah dialaminya di dalam Partai PKS.

Ia sudah menjalani sidang pertama, dengan agenda  penyampaian tuntutan dan dakwaan. 

Dakwaan kepadanya yakni pemberhentian secara tidak terhormat sebagai anggota Partai dan Anggota DPRD. 

“Minggu depan itu tanggal 7 November diagendakan sidang pembacaan putusan. Jadi saya baru tau juga kalau sidang ini ada mekanisme sesingkat itu, saya peribadi sudah menjalani berbagai sidang, tapi di Mahkama partai habis tuntutan langsung vonis. Saya hanya diberikan hak eksepsi tertulis,” ungkapnya. Syukri telah menyampaikan eksepsinya sebanyak 13 lembar.

Dengan lugas, disampaikan pengajuan keberatan karena prosedur yang ditempuh di sidang tersebut melanggar hak-hak dasar, hak asasi manusia dalam AD ART partai. 

“Dakwaan tersebut saya hormati , karena itu merupakan hak partai, tetapi  saya punya hak untuk membela diri,karena yang dituduhkan itu tidak benar,” ujarnya. 

Pada 13 Juni lalu, pertama kali dirinya dipanggil atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi.  Terdapat  4 orang yang dilakukan pemanggilan kemudian mengerucut menjadi 2 orang. 

Baca Juga :  Persiapan Presiden RI Kunker ke Provinsi Kaltim, Rapat Koordinasi Wilayah dan Pengamanan Digelar

“Tanggal 7 November  nanti adalah sidang putusan. Saya tidak tahu, apakah sidang itu nanti saya diberhentikan atau apa, kewenangan itu ada di Majelis Hakim. Dan saya tengah menjalani sidang di Mahkama Partai.  Namun secara pribadi dalam eksepsi  saya menolak dan bahkan  saya tidak akan hadir. Karena bagi saya sudah melanggar hak dasar saya,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.