Menurutnya, berat ringannya kualifikasi perbuatan, harus tetap memberi ruang pembelaan dari yang dituduhkan karena itu merupakan salah satu haknya.
“Yang harus dipastikan hak setiap orang yang dituduh untuk melakukan pembelaan diri,” paparnya.
Lanjutnya, bila vonisnya adalah pemecatan kader partai yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD, maka mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) juga akan memakan waktu yang cukup panjang dan melibatkan bukan saja dari pihak partai PKS.
“Selain panjang, proses hukum juga masih harus menempuh proses administrasi melalui KPU, Gubernur dan pimpinan DPRD. Bukan hanya kewenangan partai politik,” jelasnya.

Terpisah, ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji saat dikonfirmasi perihal polemik partainya, dirinya tak ingin memberikan komentar banyak.
“Terimakasih atas perhatiannya terhadap PKS mas. Untuk masalah ini sementara kami tidak komentar dulu ya,” singkatnya.
(BorneoFlash.com/Eko)