Pemkab Kubar Segera Berlakukan Retribusi Parkir, Kendaraan Masuk RSUD HIS Tak Lagi Gratis

oleh -
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, S.Pd,.MM.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
Sekdakab Kutai Barat, Ayonius, S.Pd,.MM.Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Sementara itu, Direktur RSUD HIS dr. Akbar mengatakan parkir adalah salah satu objek yang menjadi sumber PAD dan pihak RSUD HIS berupaya ikut mendukung pemkab dalam meningkatkan PAD, karena akan berdampak pada pembangunan daerah Kubar.

Akbar mengatakan Pengelolaan parkir berbayar ini bekerja sama dengan CV Mulya Jaya Reski.

Sosialisasi parkir berbayar ini untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa RSUD HIS akan memberlakukan ketentuan baru tentang parkiran kendaraan bermotor, tidak lagi gratis.

“Ketentuan ini dikecualikan pada kendaraan tertentu seperti kendaraan pegawai rumah sakit, ambulans, tamu atau undangan dan kendaraan proyek RSUD HIS,” jelas Akbar.

Adapun tarif parkir langganan mobil Rp 20.000 per minggu dan Rp 60.000 per bulan, parkir motor Rp 10.000 per minggu dan Rp 30.000 per bulan, serta truk atau mobil boks Rp 25.000 per minggu dan Rp 75.000 per bulan.

RSUD HIS Kutai Barat segera berlakukan pungutan pajak retribusi terhadap kendaraan yang masuk RS. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.
RSUD HIS Kutai Barat segera berlakukan pungutan pajak retribusi terhadap kendaraan yang masuk RS. Foto : BorneoFlash.com/Lilis Suryani.

Sementara untuk parkir hitungan per jam, untuk mobil tarifnya Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 5.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Untuk motor tarif Rp 2.000 per tiga jam pertama, Rp 1.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 3.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam.

Terakhir truk atau mobil boks bertarif Rp 3.000 per tiga jam pertama, Rp 2.000 per satu jam berikutnya, dan Rp 7.000 tarif maksimal sampai dengan 24 jam. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.