BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota ( Pemkot) Balikpapan memastikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berakhir di tanggal 18 Oktober 2021 kemarin, kembali diperpanjang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli Bahwasanya status PPKM di Kota Balikpapan masih tetap berada di level 2.
Dia katakan, untuk status PPKM level 2 tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang telah diterbitkan dan perpanjangan yang biasanya dua pekan, kini akan diperpanjang hingga tiga pekan kedepan.
“Untuk PPKM sudah ada Inmendagri No 54 tahun 2021, untuk periode 19 Oktober sampai dengan 8 November, Balikpapan tetap di Level 2,” ujarnya Selasa (19/10/2021).
Selain itu dia juga menyebut, bahwa ada tiga wilayah di Kalimantan Timur berada dalam status PPKM level 2, salah satunya adalah Kota Balikpapan.
“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda,” terangnya.
Meski demikian, dia terangkan untuk perpanjangan status PPKM Level 2 ini. Dia katakan, berkaitan dengan aturan masih sama dengan sebelumnya.
hanya saja ada yang lebih ditegaskan kembali pada penerapan di Bioskop.
“Gak ada, hanya ada tambahan penegasan sesuai Inmendagri 54 tahun 2021, bahwa sudah dinyatakan boleh membuka resto dan kafe di area bioskop,” sambungnya.
Penutupan kembali dirinya mengimbau kepada masyarakat kota Balikpapan agar tetap menjaga protokol kesehatan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan razia prokes.
(BorneoFlash.com/Eko)