BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim saat ini memberikan atensi penuh terkait maraknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang belakangan banyak menuai polemik.
Hal ini dilakukan lantaran banyak customer Pinjol pasca melakukan transaksi justru mendapat intimidasi dari oknum petugas Pinjol.
Tak hanya itu, saat ini Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendeteksi transaksi Pinjol.
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo angkat bicara menyikapi hal tersebut.
Dimana dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan Pinjol sebagai alternatif mendapatkan dana segar.
“Yang jelas kami mengimbau janganlah terlibat dengan pinjaman online, karena ini sangat menyesatkan dan sangat merugikan kita,” ujarnya Kamis (14/10/2021) siang.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan mencari alternatif lain untuk mendapatkan uang sebagai modal usaha atau kebutuhan sehari-hari.
“Bersabar kita semua memang lagi susah gak ada yang ada di atas angin, saat ini ya kita mohon bersabar untuk tidak tergiur dengan pinjaman online,” bebernya.
Meski demikian, sampai saat ini dia katakan, pihaknya belum mendapatkan adanya laporan masuk terkait kasus Pinjol. “Sejauh ini di Kalimantan Timur belum ada laporan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia membeberkan, kasus hukum yang timbul akibat Pinjol, biasanya adanya intimidasi bahkan berujung penganiayaan hingga pengrusakan.
Untuk dia menegaskan agar masyarakat melapor ketika menjadi korban Pinjol.
“Kalau dia bersifat anarkis artinya di sudah melanggar pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan, dan itu sudah jelas ada di dalam KUHP,” paparnya.
Selain itu, masyarakat yang merasa mendapat intimidasi atau pengancaman dari petugas Pinjol juga dapat dilaporkan ke Polisi.
Jika sudah ada dapat ancaman baik melalui WA sudah bisa dilaporkan sebagai pengancaman.
Untuk itu kembali dia berharap yang sudah terjebak di dalam pinjaman online ini laporkan saja.
“Dari ancaman bisa ditindak lanjuti walaupun hanya sekedar WA itu sudah masuk unsur pidana, itukan bisa dilacak, ” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)