BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun menyimpulkan beberapa poin dan dibacakan di hadapan para pejabat yang hadir dalam rakor tersebut.
kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda), Selasa (5/10/2021).
Keputusan diambil setelah mendengar berbagai masukan dari dinas terkait dan kelima camat dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Administrasi Kampung di Kabupaten Mahakam Ulu.
Poin-poin tersebut nantinya diharapkan kepada dinas terkait dan kelima camat untuk segera ditindaklanjuti, sehingga batas administrasi kampung ini dapat selesai pada tahun 2023 dalam bentuk SK Bupati Mahakam Ulu.
Poin pertama, sesuai Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor: 1463/3835/BPD tanggal 30 Agustus 2021 perihal pelaksanaan penetapan dan penegasan batas administrasi desa, dimana disepakati antara Kemendagri, BIG dan Lapan bahwa lokasi penyelesaian peta batas kampung di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2023 termasuk kampung-kampung dalam wilayah administratif Kabupaten Mahakam Ulu.
Poin kedua, agar camat memfasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan penetapan dan penegasan batas administrasi kampung dengan membuat jadwal pembahasan dan secara intensif mengikuti setiap pembahasan batas antar kampung.
Poin ketiga, agar setiap dokumen yang berkaitan dengan penetapan dan penegasan batas kampung dikumpulkan dan diarsipkan pada bagian Pemerintahan Setkab Kabupaten Mahakam Ulu.
Poin keempat, biaya dalam pembahasan batas dianggarkan melalui APBK masing-masing kampung pada tahun anggaran 2022 – 2023 dan di masing-masing kecamatan dan bagian pemerintahan Setkab Mahakam Ulu dianggarkan biaya fasilitasi dan koordinasi.
Poin kelima, diwajibkan pada tingkat Kabupaten, tingkat kecamatan dan kampung membentuk tim penetapan dan penegasan batas kampung paling lambat akhir Oktober 2021 sebagaimana amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Poin keenam, pembahasan batas kampung dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kampung, tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.