BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Diduga melakukan aksi tabrak lari DS (45) diamankan kepolisian pada Kamis (30/9/2021).
Terduga pelaku tabrak lari berhasil diamankan di daerah Sepinggan tepatnya belakang pasar.
Dikatakan Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menuturkan, laka lantas tersebut melibatkan kendaraan mobil pick up hitam Grand Max KT 8297 LE dengan kendaraan R2 Mio KT 4047 ZW.
Dimana awal mula kejadian tersebut pihaknya mendapatkan informasi dari layanan panggilan 110 bahwa Terjadi laka lantas di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.
Selasa ( 28/9/ 2021 ) lalu, tepatnya pukul 05.30.
“Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan korban tergeletak di jalan raya. Kondisi korban luka parah, dan saat dilarikan ke rumah sakit korban meninggal dunia,”ujarnya Kamis (30/9/2021).
Dia menerangkan, awalnya R2 yang kendarai korban Panangian Ambarita (58) berjalan dari arah Plaza menuju ke Arah Lapangan Merdeka.
Dimana korban R2 pada saat itu sedang melaju pelan di lajur kiri dengan arah yang sama dengan DS. Disitu diduga DS menabrak korban dari arah belakang.
“Tepatnya di depan pegadaian terjadi Laka lantas melibatkan antara keduanya. Korban pengendara R2 terjatuh. Dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat rekaman CCTV dan Kurang 2×24 jam, pelaku bisa terungkap,” bebernya.
Berdasarkan dengan bukti -bukti bahwa memang kendaraanya identik dengan kendaraan gran max Lanjut dia terangkan korban terpental Sejauh 19 mater, itu diukur dari beberapa pecahan yang ada di TKP.
“Yang bersangkutan sempat turun di TKP posisi korban masih dibawah kolong mobil. Dan saat itu terduga pelaku ini sempat dipaksakan mundur padahal disitu masih ada korban . Kami akan buktikan semuanya,” tegasnya.
Yang bersangkutan dia paparkan, pelaku sempat turun hanya mematikan mobilnya saja. Tidak ada upaya menolong korban, dan hanya mengecek kendaraanya saja. Ada beberapa masyarakat ke TKP namun pada saat itu yang bersangkutan memberikan keterangan apa kepada masyarakat.
“Namun kami akan tetap buktikan dengan bukti-bukti yang ada ” bebernya.
Untuk pasal yang smartkan yakni pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dengan ancaman hukuman Maksimal 6 tahun,” bebernya.
Ditempat yang sama DS (45) mengaku sempat sekitar 10 menit ada di lokasi dan ada 3 dan 4 orang. Sempat mengamati karena takut di keroyok masa.
Dia juga mengaku sebelumnya, dia berangkat dari pasar Sepinggan menuju pelabuhan saat itu dalam kondisi mengantuk.
“Jadi bingung pada saat itu, karena saya juga belum pernah berurusan dengan hukum jadi saya takut,”pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)