Sementara itu mengenai total kerugian yang dialami oleh para korban, dan hasil penelusuran dari Laporan Polisi (LP) ini mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Namun dia pastikan masih ada korban lain yang menjadi korban oleh pelaku.
“Sehingga dia memperkirakan untuk total keseluruhan korban diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar,” bebernya.
Perlu diketahui juga, dari hasil investasi bodong tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp 400 juta.
Hasil penipuan tersebut sudah dibelanjakan barang-barang pribadi mulai dari Handphone, PS, Ipad, Tas-tas bermerek termasuk satu unit motor Honda CRF.
“Untuk Barang Bukti (BB) yang kami amankan, 1 buah rekapan rekening BCA atas nama PN. Dan satu buah rekapan group WhatsApp. Dan termasuk barang-barang pribadi hasil penipuan yang telah dibelanjakan pelaku,” jelasnya.
Sementara itu itu, ditanya mengenai pelaku menjalankan aksinya ini sudah berapa lama, Rengga katakan, pelaku menjalankan aksinya dari bulan Mei 2021.
Dimana pelaku ini beraksi dengan pola memutar uang korban hingga mentok pelaku tidak bisa memberikan keuntungan di investasi yang lainnya.
“Untuk korbannya sendiri variatif. Tapi sebagian besar korbannya adalah warga Balikpapan,” ucapnya lagi.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. “Dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)