KPP Bea Cukai Nunukan Terima Barang Bukti Ribuan Miras Ilegal Hasil Operasi Satgas Yonarhanud 16/SBC 

oleh -
Barang Bukti (Barbuk) penyelundupan ribuan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk diterima KPP Bea Cukai TMP C Nunukan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad di jalan Pelabuhan Baru, kecamatan Nunukan Timur, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (20/9/2021). Foto : HO.
Barang Bukti (Barbuk) penyelundupan ribuan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk diterima KPP Bea Cukai TMP C Nunukan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad di jalan Pelabuhan Baru, kecamatan Nunukan Timur, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (20/9/2021). Foto : HO.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia. 

Dikatakan juga, bahwa miras tidak hanya berdampak kepada perorangan tetapi juga sangat merugikan negara karena masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan barang-barang ilegal, lebihnya lagi dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan. 

“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas, salah satunya patroli untuk mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,”  tutur Chairul Anwar. 

“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam mencegah peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalan tidak resmi, serta kami (KPPBC) setelah acara serah terima ini, akan laksanakan pendataan dan pemusnahan barang MMEA,” tutup Chairul. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135