BorneoFlash.com, SENDAWAR – Utang uang makan yang ditagih oleh pemilik warung makan, Emmy di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan sudah berbulan-bulan lamanya ternyata memang belum terbayarkan.
Hal tersebut diketahui setelah dikonfirmasi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubarpada kamis (2/9/2021).
“Memang ada beberapa kendala waktu itu, lebih kepada masalah administrasi saja. Namun dalam waktu dekat, pemerintah akan tetap membayarnya. Dananya sudah ada,” kata Plt Kepala BPBD Kubar, Adrianus Joni saat ditemui di ruangannya.
Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran utang tersebut memang terjadi sejak awal tahun 2021 tadi karena proses administrasi yang cukup panjang. Apalagi waktu itu kebetulan BPBD sedang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sehingga sedikit terfokuskan untuk memenuhi pemeriksaan dengan kasus yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan. Selain itu BPBD juga tidak ingin keluar dari aturan yang memang sudah ada.
“Jadi, bukannya tidak mau membayar, sengaja menghambat ataupun sebagainya, pemerintah pasti akan membayar. Cuma proses administrasinya yang memang sedikit lama dan memegang prinsip kehati-hatian. Harus sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Proses pembayaran tersebut dikatakannya juga harus melalui review dari Inspektorat Kabupaten Kutai barat.
Dan setelah review tersebut keluar maka BPBD Kubar akan berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar dalam proses pencairan dana pembayaran utang yang dimaksud.
“Nah, review dari Inspektorat juga baru saja keluar. Dan sekarang BPBD sedang berkoordinasi dengan BKAD dalam proses pencairan dana tersebut. Jadi dalam waktu dekat bisa segera terbayarkan. Semoga bisa dalam waktu seminggu atau dua minggu kedepan,” tandasnya.
(BorneoFlash.com/Lilis)